Sidang Perdana Armor Toreador Dugaan Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila

JAKARTA – Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), digelar Senin (28/10/2024) di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Setibanya di pengadilan, Armor menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Cut Intan.
“Pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya. Saya berharap dan meminta maaf karena belum bisa menjadi figur seorang ayah dan suami yang baik,” kata Armor, Senin (28/10/2024).
Armor juga mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga besar istrinya di Aceh. Ia berharap dapat membangun komunikasi yang baik dengan mereka.
“Yang kedua, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri saya, ayah, dan bunda di Aceh. Berharap komunikasi ke depan bisa berjalan lancar karena demi masa depan dan perkembangan anak-anak,” jelasnya.
Selain itu, Armor meminta maaf kepada kedua orang tuanya dan menyatakan rasa syukur karena keluarganya masih memberikan dukungan kepadanya sampai saat ini.
“Ketiga, saya mewakili istri dan anak-anak saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar saya, mama dan papa saya, yang selama 5 tahun ini menyayangi saya, istri, dan anak-anak,” imbuhnya.
“Dan karena keputusan nikah muda yang kami, mereka banyak membantu saat saya merintis, banyak memberi fasilitas saat awal saya nikah,” tambah dia.
Armor menyesalkan kasus yang menjeratnya turut menyeret orang tuanya. Dia mengaku kedua orang tuanya ikut dihujat akibat tindakan KDRT yang dilakukannya kepada Cut Intan.
Armor menyesalkan kasus yang menimpanya juga berdampak pada orang tuanya. Ia mengakui bahwa kedua orang tuanya turut mendapat hujatan akibat tindakan KDRT yang dilakukannya terhadap Cut Intan.
“Cuma karena adanya kasus ini, mereka harus ikut terhujat dari berbagai pihak yang sebenarnya tidak mengetahui sosok mama dan papa saya yang sesungguhnya,” bebernya.
Dalam kasus ini, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT. Ia dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.
Selain dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Armor juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Pr/dbs)






